Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kedaton menangkap pencuri mobil di parkiran Rumah (RS) Sakit Advent, Bandar Lampung.
Tersangka Rachmadan Fitrahman (24) warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Ia nekat melakukan pencurian karena dendam, bosnya tidak memberi gaji selama dua bulan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan pencurian itu pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca juga: DPRD Kota Sidak RS Advent Karena Warga Keluhkan Bau Limbah Medis
Mobil Daihatsu Terios, warna hitam milik korban parkir di depan IGD Rumah Sakit Advent. Saat itu korban hendak salat di aula rumah sakit.
“Setelah selesai melaksanakan ibadah, korban keluar mendapati bahwa mobil miliknya tersebut telah dibawa oleh pelaku. Korban berupaya untuk mengejar dan berteriak namun pelaku berhasil membawa kabur kendaraannya,” kata Kapolresta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam mobil tersebut terdapat barang barang lainnya milik korban berupa satu tas warna hitam dan 2 ponsel merek Iphone. Akibat kejadian itu total kerugian korban mencapai Rp150 juta.
“Saat kami interogasi, tersangka ini mantan sopir pribadi korban. Dia merasa dendam dua bulan tidak mendapat gaji. Gaji tesangka 1 bulan Rp1 juta,” kata dia.
Tersangka mengaku kunci mobil korban sudah lebih dulu ia duplikat sebelum berhenti menjadi sopir pribadi. “Karena dendam, tersangka merencanakan perbuatan jahatnya itu dengan menduplikat kunci mobil,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka mobil tersebut akan ia jual ke temannya berinisial A dengan harga Rp20 juta rupiah. “Baru mau saya jual. Kalau ponsel sudah pada saya buang,” kata dia.