Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Bumiratu Nuban, membekuk DPO pelaku penggelapan yang melibatkan seorang sopir ekspedisi berinisial LT (38). Ia merupakan warga Kampung Wai Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.
Pelaku LT tertangkap tanpa perlawanan saat berada di Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ia menjalani penahanan ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku tertangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. Sindex Express Bandar Lampung.
“LT dugaannya telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang tersimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.
Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang sopir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
LT dugaannya telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.
Penggelapan barang-barang oleh LT meliputi: 1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp1.000.000, dan 1 set kunci roda seharga Rp400.000. Kemudian, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp95.000, dan 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.
“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000. Sehingga total kerugian oleh PT. Sindex Express mencapai Rp5.095.000,” ujar Kapolsek.
Atas perbutannya, pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.