• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 01:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

DPO Pelaku Penggelapan Mobil Ekspedisi Dibekuk

Wandi Barboy by Wandi Barboy
30/08/24 - 11:05
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
DPO Pelaku Penggelapan Mobil Ekspedisi Dibekuk

Anggota Polsek Bumiratu Nuban, membekuk DPO pelaku penggelapan yang melibatkan seorang sopir ekspedisi berinisial LT (38). Dok Polsek Bumiratu Nuban

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Bumiratu Nuban, membekuk DPO pelaku penggelapan yang melibatkan seorang sopir ekspedisi berinisial LT (38). Ia merupakan warga Kampung Wai Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.

Pelaku LT tertangkap tanpa perlawanan saat berada di Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ia menjalani penahanan ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku tertangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. Sindex Express Bandar Lampung.

“LT dugaannya telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang tersimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang sopir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

LT dugaannya telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Penggelapan barang-barang oleh LT meliputi: 1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp1.000.000, dan 1 set kunci roda seharga Rp400.000. Kemudian, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp95.000, dan 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000. Sehingga total kerugian oleh PT. Sindex Express mencapai Rp5.095.000,” ujar Kapolsek.

Atas perbutannya, pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Tags: Berita Kriminal Lampung Tengahdugaan penggelapan mobilpenggelapan mobil pasal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.