• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 19:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Gerakan Abstain-Coblos Semua Calon Tidak Boleh Dikriminalisasi

Gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
16/09/24 - 21:14
in Politik
A A
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat memaparkan materi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu (4/8/2024). ANTARA/Rio Feisal

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat memaparkan materi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu (4/8/2024). ANTARA/Rio Feisal

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi. Hal tersebut tersampaikan oleh Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. 

 

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon. Itu adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, Senin, 16 September 2024.

 

Kemudian Titi menjelaskan, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara. Sepanjang itu terlandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

 

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa terlaksanakan. Apabila tersertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan. Dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujarnya.

 

Selanjutnya menurut Titi, gerakan golput memang menjadi tantangan partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Hal itu perlu terespons secara substantif melalui diskursus gagasan dan program secara kritis.

 

Lalu ia juga mengatakan perlu pula terpastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik. Tetapi juga murni terselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

 

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga. Lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program. Serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucap Titi.

 

Kemudian Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye pada perguruan tinggi. Menurutnya, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalisasi debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

 

Selanjutnya ia menilai, putusan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan. Dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

 

“Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih. Sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.

Tags: abstaincoblos semua calonGerakan GolputGolputPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Puncak perayaan Hut Partai Nasdem ke 14 tahun di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung meriah dengan mengelar hiburan rakyat bersama masyarakat kabupaten setempat, pada Selasa 11 November 2025, di Taman Banyu Selo Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo.

HUT ke-14 NasDem di Lampung Tengah Diramaikan Hiburan Rakyat dan Aksi Sosial

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Gunungsugih (lampost.co) — Puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung semarak. Ribuan warga tumpah ruah menikmati hiburan...

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

byMuharram Candra Luginaand1 others
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menggelar puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kantor...

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato politik saat perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, 11 November 2025. (Dok. MI/Usman Iskandar)

NasDem Konsisten Dukung Pemerintahan Prabowo

byTriyadi Isworoand1 others
11/11/2025

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya berkomitmen mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut...

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan...

Read moreDetails
Samsul Rizal (70) seorang petani di Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat,

Samsul Rizal, Petani Tangguh Pesisir Barat yang Tak Takluk oleh Harga Pupuk Mahal

12/11/2025
Dr. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur dan kini dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung.

Menteri Agama Lantik 21 Pejabat Kemenag, Dr. Zulkarnain Pimpin Kanwil Lampung

12/11/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Bupati Parosil Mabsus menghibahkan tanah seluas 1.593 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Selasa, 11 November 2025.

Dukung Pelayanan Hukum, Pemkab Lampung Barat Serahkan Hibah Tanah ke Kejaksaan Negeri

12/11/2025
PLN UID Lampung menggelar upacara Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, PLN Lampung Tegaskan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.