• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 06:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Gerakan Abstain-Coblos Semua Calon Tidak Boleh Dikriminalisasi

Gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
16/09/24 - 21:14
in Politik
A A
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat memaparkan materi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu (4/8/2024). ANTARA/Rio Feisal

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat memaparkan materi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu (4/8/2024). ANTARA/Rio Feisal

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon tidak boleh dikriminalisasi. Hal tersebut tersampaikan oleh Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. 

 

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon. Itu adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, Senin, 16 September 2024.

 

Kemudian Titi menjelaskan, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara. Sepanjang itu terlandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

 

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa terlaksanakan. Apabila tersertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan. Dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujarnya.

 

Selanjutnya menurut Titi, gerakan golput memang menjadi tantangan partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Hal itu perlu terespons secara substantif melalui diskursus gagasan dan program secara kritis.

 

Lalu ia juga mengatakan perlu pula terpastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik. Tetapi juga murni terselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

 

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga. Lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program. Serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucap Titi.

 

Kemudian Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye pada perguruan tinggi. Menurutnya, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalisasi debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

 

Selanjutnya ia menilai, putusan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan. Dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

 

“Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih. Sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.

Tags: abstaincoblos semua calonGerakan GolputGolputPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/MPR RI

Lestari Moerdijat: Konsistensi Tingkatkan Kualitas Guru

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan kualitas guru harus konsisten terealisasikan. Ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan mutu pendidikan Indonesia....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.