• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 04/07/2025 02:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenkumham Bakal Sanksi Petugas Keamanan Rutan Krui

Nur by Nur
28/09/24 - 14:55
in Hukum, Pesisir Barat
A A
Foto Dokumentasi Rutan Kelas IIB Krui tempat pelarian tahanan

Foto Dokumentasi Rutan Kelas IIB Krui/ tempat pelarian tahanan

Krui (Lampost.co) — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung akan memberikan sanksi kepada petugas keamanan Rutan Kelas IIB.

Sangsi itu berkaitan dengan Narapidana Rutan Kelas IIB Fauzan kabur pada Jumat pagi, 27 September 2024. Fauzan lompat dari pos keamanan saat petugas tidak sedang tidak berjaga.

Bahkan tahan Pendamping (Tamping) itu, dengan bebas mengambil kunci dari ruangan penjaga keamanan. Terkait informasi tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai kelalaian petugas keamanan.

“Sanksi akan kita berikan sanksi kepada petugas keamanan Rutan sesuai tingkat kelalaian yang petugas lakukan,”kata Kusnali.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Lampung sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

“Kami mendapat laporan dari kepala rutan Krui terkait terjadinya pelarian satu orang warga binaan. Untuk mengetahui detail kejadian pelarian tersebut, Divisipas sudah membentuk tim untuk melakulan pendalam terkait pelarian,”katanya.

Sebelumnya, warga sekitar Rutan Kelas IIB Krui, Edi, melihat seorang tahanan lompat dari pos pengamanan dengan ketinggian enam meter. Sabtu, 28 September 2024.

Tahanan yang masih menggunakan pakaian Rutan itu mendarat dengan dramatis di atas atap musala rumah yang tak berpenghuni.

“Dia itu buka kaca tiba-tiba loncat dan mendarat di genteng musala warga sampai pecah gentengnya,”ujarnya.

Menurutnya, setelah mendarat tahanan tersebut kabur dengan keadaan pincang ke arah selatan Kantor DPRD Pesisir Barat.

Tags: KadivpasKEMENKUMHAMLapas Rutan Kelas IIBtamping
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.