IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 09:26
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

JPPRA Kecam Dugaan Kekerasan Santri di Aceh

JPPRA juga mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan serta berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Ricky MarlybyRicky MarlyandLampung Post
04/10/24 - 17:24
in Humaniora
A A
JPPRA Kecam Dugaan Kekerasan Santri di Aceh

Koordinator Sekretariat Nasional JPPRA, Kiai Yoyon S. Amin, saat membuka acara Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Pesantren bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Agustus 2024. (Dokumen JPPRS)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyatakan sikap tegas atas kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat, Senin, 30 September 2024.

Seorang santri bernama Teuku (15) menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan istri pimpinan pesantren, berinisial NN (40).

Tindakan tersebut karena Teuku kedapatan merokok. Namun pelaku menghukum Teuku dengan cara menggunduli kepalanya dan menyiram tubuhnya menggunakan air cabai. Akibat tindakan ini, Teuku mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang membutuhkan perawatan intensif.

Baca Juga:

Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Aksi ini terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial. Sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kasus ini mendapat perhatian besar, tidak hanya dari keluarga korban yang segera melapor ke pihak berwenang. Tetapi juga dari masyarakat luas yang prihatin dengan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Terkait hal itu, JPPRA melalui Koordinator Nasional, Kiai Yoyon Syukron Amin, mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Bukan tempat di mana mereka menjadi korban kekerasan,” kata Kiai Yoyon, lewat pernyataan pers, Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia menyebut, tindakan kekerasan bukan hanya melanggar hak-hak anak yang terjamin oleh Undang-Undang. Tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak.

“Kami mendesak para pemangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada. Pendidikan harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Sesuai dengan prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam,” tegasnya.

 

Dukung Langkah Hukum

JPPRA juga mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan serta berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Kiai Yoyon berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini. “Kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan sikap dari JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.

JPPRA menekankan bahwa, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan.

“Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mendisiplinkan anak didik. Demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

Tags: AcehPondok Pesantrentindakan kekerasan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Institut Teknologi Sumatra. (Dok. Itera)

Itera Buka Kuota SNBT Terbesar, 60 Persen dari Total 5.275 Mahasiswa Baru

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Institut Teknologi Sumatera (Itera) secara resmi membuka peluang besar bagi lulusan SMA sederajat melalui jalur Seleksi...

SNBP

Puluhan Ribu Peserta Gagal di SNBP, Unila Sediakan 5.253 Kuota SNBT

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Universitas Lampung (Unila) mengumumkan ada 26 ribu peminat pilihan 1 dan 2 dalam pelaksanaan Seleksi Nasional...

petani

Sektor Pertanian harus Tetap Produktif Hadapi Krisis Air

byDelima Napitupuluand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pengamat pertanian Universitas Lampung (Unila) Teguh Endaryanto mengatakan penanaman optimal padi merupakan upaya mengantisipasi kekeringan. "Adanya fenomena El Nino...

Berita Terbaru

PTPN I
Kompliment

PTPN I Dukung Visi BP Danantara Perkuat Ekosistem Kesehatan BUMN

byNana Hasan
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – PTPN I resmi mendukung penguatan ekosistem kesehatan BUMN melalui peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur sejumlah rumah sakit...

Read moreDetails
Pemain Timnas Republik Ceko

Drama Penalti di Praha, Republik Ceko Akhiri Penantian 20 Tahun Menuju Piala Dunia

01/04/2026
Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

Praktisi Hukum Soroti Dimensi Global di Balik Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Kritis

01/04/2026
Pemain dan staf Timnas Turki

Penantian 24 Tahun Berakhir, Gol Tunggal Kerem Akturkoglu Bawa Turki ke Piala Dunia 2026

01/04/2026
TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

TKD Dipangkas, Pemkot Metro Ambil Langkah Strategis Pinjaman Jangka Pendek

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.