Jambi (Lampost.co) — Pelaku pembunuhan wanita dalam lemari di sebuah kamar kos di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Daniel Sihombing (24), mengaku menyetubuhi korban sebelum melakukan pembunuhan.
Hal ini diketahui dalam penyelidikan. Sebelumnya, Polres Kota Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) di sebuah rumah kos di kawasan Pakuan baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu, 25 September 2024.
Daniel seorang pemuda lajang asal Medan, Sumatra Utara. Polisi menangkapnya di sekitar Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan, Kamis, sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Mayatnya Disimpan di Lemari
Pelaku juga mengaku membunuh korban karena ingin mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi membeberkan hal itu saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut di Aula Mapolresta Jambi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sementara ini motifnya hasrat pelaku untuk mengambili harta benda milik korban. Hal itu di perkuat dari sejumlah barang berharga milik korban yang masih pelaku simpan saat penangkapan.
Barang berharga milik korban yang polisi sita dari tangan Daniel Sihombing, antara lain berupa dua unit telepon genggam android. Lalu perhiasan berupa cincin, gelang, dan jam tangan. Termasuk sebotol parfum yang juga milik korban.
Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Jambi tersebut pada Rabu (25/9). Di sebuah rumah kos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jasad Resti Widia terlipat dalam lemari pakaian di kamar kos yang ia tempati. Korban asal Kampung Nengger, Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten.
Saat penemuan, korban tanpa busana, kedua tangan terikat ke belakang. Menurut Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, dari hasil visum, leher korban patah dan luka serius akibat hantaman benda keras di belakang kepala.