Bandar Lampung (Lampost.co)–Masih punya uang rupiah keluaran lama? Jangan khawatir uang tersebut masih berlaku lagi karena Bank Indonesia menjamin penukaran uang senominal yang sama sampai batas waktu tertentu.
Seperti uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, BI memastikan masih berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Itu sekaligus membantah pernyataan yang menyebut uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin tak lagi berlaku.
Baca Juga:Bank Indonesia Kick Off Layanan Penukaran Uang di Kapal
“Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, Sabtu, 5 Oktober 2024.
BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Selain itu, BI turut mengimbau masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa melalui akses di situs resmi BI. Atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak penetapan pencabutannya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah batas waktu penukaran itu, maka uang tersebut tidak dapat penukaran lagi.