• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 07:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Uang Rupiah yang Ditarik Masih Berlaku Kok, Ini Alasannya

Penarikan uang rupiah.

Sri Agustina by Sri Agustina
06/10/24 - 09:22
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Uang Rupiah

Spesiment uang rupiah keluaran Bank Indonesia. (Ilustrasi)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Masih punya uang rupiah keluaran lama? Jangan khawatir uang tersebut masih berlaku lagi karena Bank Indonesia menjamin penukaran uang senominal yang sama sampai batas waktu tertentu.

Seperti uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, BI memastikan masih berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Itu sekaligus membantah pernyataan yang menyebut uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin tak lagi berlaku.

Baca Juga:Bank Indonesia Kick Off Layanan Penukaran Uang di Kapal 

“Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, Sabtu, 5 Oktober 2024.

BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Selain itu, BI turut mengimbau masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa melalui akses di situs resmi BI. Atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak penetapan pencabutannya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah batas waktu penukaran itu, maka  uang tersebut tidak dapat penukaran lagi.

Tags: bank indonesiaheadlinePenukaranUang Rupiah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

by Sri Agustina
11/07/2025

Ulubelu (Lampost.co)--PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan....

Kunjungan Telkomsel ke Lampung Post

Silaturahmi Tim Telkomsel Lampung ke Lampung Post Ulas Layanan Telkomsel One

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tim Telkomsel Lampung silaturahmi ke Lampung Post, Jumat, 21 Juli 2025, untuk membahas lebih lanjut tentang layanan yang...

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

by Sri Agustina
11/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Himpunan Mahasiswa (Hima) Bisnis Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menggelar seminar bertema “Sosialisasi dan Penguatan Legalitas NIB dan PIRT bagi UMKM...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.