Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peruntukan uang buat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Peruntukan uang itu belum ada kepastiannya.
Sejauh ini KPK menemukan Rp12,1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“Jadi kita tidak sedang, belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, saat ini KPK fokus untuk memproses hukum Sahbirin karena tidak tertangkap dalam OTT, beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang terjadi saat ini baru adanya penyelenggara negara menerima uang yang dugaannya suap.
“Kami, ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” ujar Ghufron.
KPK juga belum mau mengaitkan pencalonan istri Paman Birin dalam Pilkada Kalsel atas penemuan uang Rp12,1 miliar tersebut. Itu, kata Ghufron, bukan ranah Lembaga Antirasuah, saat ini.
“Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa, sekali lagi KPK tidak sampai di sana, itu bukan wilayah hukum bagi KPK,” kata Ghufron.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum menjalani penahanan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan selama 20 hari pertama.