• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 05/08/2025 23:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jessica Wongso Ajukan PK sebab Temukan Bukti Baru

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
10/10/24 - 09:24
in Hukum, Nasional
A A
Jessica Wongso Ajukan PK sebab Temukan Bukti Baru

Jessica Kumala Wongso. Medcom.id/Siti Yona

Jakarta (Lampost.co): Eks Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) itu karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto mengutip Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Sehingga Jessica ingin membantah dan berharap MA menyatakan ia tidak bersalah.

Jessica menegaskan bahwa PK merupakan hak kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa terlindungi. “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK. Pasalnya, tim kuasa hukumnya telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan. “Semoga PK ini lancar dan terkabul, udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut. “Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Tags: jessica wongsojessica wongso bebasjessica wongso bebas bersyaratjessica wongso kasusjessica wongso pk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat berada di Mapolresta Bandar Lampung. Dok

Modus Traktir Makan Bakso, Warga Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan. Ia tertangkap karena mencabuli anak...

kanwil ham

Kanwil HAM Itu Urusannya untuk  Dunia Akhirat

byMustaan
05/08/2025

Bandar Lampung (lampost.co) -- Lembaga negara diberi tanggungjawab dan wewenang untuk urusan pemerintahan, hukum, dan ketertiban untuk membangun bangsa. Namun...

Rutan Kelas IIB Kotabumi tampak siang, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

6 Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Amnesti

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.