Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung memastikan anak warga binaan jauh dari ancaman stunting. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, saat berkunjung ke Kantor Harian Umum Lampung Post, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menyampaikan, Kemenkumham memiliki program pengentasan stunting untuk mendorong peningkatan kualitas SDM oleh pemerintah. Sehingga anak-anak yang terpaksa tinggal di dalam lapas bersama ibunya pun menjadi tanggung jawabnya.
Program itu berdasarkan adanya warga binaan yang masuk ke lapas dalam keadaan hamil atau memiliki anak yang masih berusia di bawah 2 tahun. Berdasarkan undang-undang anak tersebut mesti ikut dengan ibunya.
“Dalam peraturan perundang-undangan anaknya harus nempel dengan sang ibu dan berada di lapas,” ungkapnya.
Kondisi untuk juga mewajibkan Lapas melakukan penanganan kepada anak tersebut agar tidak kekurangan gizi. Anak warga binaan yang ikut tinggal mesti mendapatkan layanan yang memadai layaknya layanan yang di dapat ketika berada di luar.
Untuk mendukung itu, Kakanwil Kemkumham Lampung menyediakan Posyandu di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan kebutuhan gizinya tercukupi dan aman.
“Di Lapas Perempuan kita ada Posyandu yang tugas memberikan jaminan kesehatan dan layanan seperti memberikan susu, vitamin, dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Di Lampung sendiri saat ini hanya ada 1 Lapas khusus perempuan yakni Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Dalam Lapas itu ada 3 anak yang ikut tinggal bersama ibunya.