Jakarta (Lampost.co)--Pengen tahu berapa sih besaran gaji yang diterima presiden dan wakil presiden RI? Ternyata tak sebesar gaji dari dirut atau CEO perusahaan ternama lo.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden usai melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden sampai saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga:Sah, Prabowo-Gibran Pimpin Indonesia Lima Tahun Ke Depan
Disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jika gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, maka setiap bulannya presiden menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000/bulan. Sementara itu, gaji pokok untuk wakil presiden (4 x Rp 5.040.000) yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Baca juga: Polda Lampung Siap Amankan Pelantikan Presiden
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.
Maka secara hitungan kasar (belum termasuk tunjangan maupun fasilitas melekat lainnya), total gaji Prabowo sebagai presiden setidaknya sebesar Rp62.740.000 per bulan. Lalu untuk Gibran sebagai wakil presiden sebesar Rp42.160.000 per bulan.
Sementar itu, mengutip Laporan Tahunan Antam 2019 (publikasi), remunerasi dirut Antam per bulan mencapai Rp267,5 juta. Ini terdiri atas gaji pokok (basic salary) sebesar Rp240 juta dan tunjangan bulanan (monthly allowance) sebesar Rp27,5 juta.