Jakarta (Lampost.co): Isu keamanan siber mesti menjadi perhatian utama masyarakat khususnya usai berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Namun, dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR, Minggu (20/10), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal keamanan siber.
“Concern Presiden terhadap keamanan siber serta perlindungan data pribadi. Harapannya, bisa menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurutnya, UU PDP yang sudah berlaku belum bisa terlaksana penegakan hukumnya karena belum adanya lembaga yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait Perlindungan Data Pribadi. Termasuk menjatuhkan sanksi kepada institusi baik pemerintah maupun swasta yang menjadi korban kebocoran data.
Pemerintah juga telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi. Kemudian, pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Pratama, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan. Kemudian, penyimpanan data pribadi, dan memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, sambung dia, sampai saat ini turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi tidak ada perkembangannya.
“Turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi yang dapat jatuh tidak hanya kepada pihak swasta. Namun, juga kepada pihak pemerintah tidak ada perkembangannya. Demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah terbentuk oleh Presiden. Ternyata, sebelum habis masa jabatannya pun tidak kunjung terbentuk,” tegasnya.
Pratama menambahkan meskipun tidak ada kerugian finansial, dengan terjadinya serangan siber, reputasi serta nama baik negara Indonesia akan tercoreng di mata dunia. Bahkan, sudah banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negeri open source yang datanya boleh terlihat oleh siapa saja dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.