• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 20:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kelanjutan Sidang Timah, Sandra Dewi Akui Terima Rp3,15 Miliar dari Helena Lim

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
21/10/24 - 23:17
in Hukum, Nasional
A A
Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Dok/Antara

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Artis sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada tahun 2019.

Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.

Baca juga: Bahlil Ceritakan Proses Mendapatkan Delapan Kursi Menteri

“Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu,” ucap Sandra.

Dia menjelaskan transfer uang tersebut sebanyak tiga kali. Yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya. Namun demikian, dia menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang suaminya beri. Bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE. “Tidak ada utang dengan PT QSE,” kata Sandra.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Harvey mendapat dakwaan menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta mendapat dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua terdakwa juga mendapat sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang terdakwa terima. Adapun dugaan Harvey melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah. Yakni dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

Kebutuhan Bayar Cicilan Rumah

Kebutuhan itu antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi. Selain itu juga bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta mendapat dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU). Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Kasus Korupsi Timah Harvey MoeisKasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewisandra dewi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat tempur, Super Tucano dan F-16, sukses mendarat dan lepas landas dengan aman.

Super Tucano dan F-16 Mulus Gunakan Tol sebagai Landasan Darurat

byNur
11/02/2026

Mesuji (Lampost.co)--- TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat...

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Berita Terbaru

Thomas Frank
Bola

Krisis London Utara, Tottenham Hotspur Resmi Depak Thomas Frank

byIsnovan Djamaludin
11/02/2026

London (Lampost.co)–Manajemen Tottenham Hotspur akhirnya mengambil langkah tegas dengan resmi memecat pelatih kepala mereka, Thomas Frank, Rabu (11/2/2026) sore waktu...

Read moreDetails
Asisten II Pemprov Lampung Mulyadi Irsan paparkan data surplus padi 3,5 juta ton sebagai daya tarik investasi industri benih nasional bagi PT SHS.

Surplus Padi 3,5 Juta Ton, Lampung Tawarkan Klaster Strategis Industri Benih

11/02/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gandeng Petani Lampung, PT SHS Tawarkan Harga Premium dan Bayar Tunai 24 Jam

11/02/2026
Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat fondasi ketahanan pangan dengan menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Sang Hyang Seri (SHS).

Transformasi Lumbung Pangan, Pemprov-PT SHS Bangun Pusat Industri Benih

11/02/2026
logo DFB Pokal

Freiburg Singkirkan Hertha Berlin dari DFB Pokal 2026 lewat Adu Penalti Dramatis

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.