Kalianda (lampost.co) — Balai Karantina Indonesia Satpel Bakauheni terus memantau lalu lintas perdagangan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Selama 2024 tercatat ada ribuan pengiriman berbagai hewan. Kepala Satpel Pelabuhan Bakauheni,
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Drh Akhir Santoso mengungkapkan pihaknya menggagalkan 14 upaya penyelundupan burung.
Dari pengungkapan itu, pihaknya menyita sebanyak 16.662 ekor burung. Para tersangka berupaya menyelundupkan ke Pulau Jawa.
Bahkan sebagian burung yang berasal dari kategori hewan dilindungi.
“Untuk burung saja kami berhasil mengamankan 16.662 ekor sejak Januari — Oktober,” ungkapnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain burung, pihaknya juga mengungkap penyelundupan hewan-hewan tanpa dokumen. Pelaku tidak mengirimkan hewan tersebut ke Balai Karantina.
Hewan tersebut antara lain 896 ekor ayam, 13 kambing, 9 sapi, 3 kerbau, dan 3 kuda.
“Ada juga 60 ekor kura-kura ambon dan 1 kukang, kami serahkan ke lembaga konservasi,” kata dia.
Tidak hanya hewan hidup, Balai Karantina juga menggagalkan penyelundupan 600 lembar kulit ular dan 46,5 kilogram tanduk. Kemudian, 20 kilogram sirip hiu tak berizin, ribuan kilogram daging kerbau, celeng, sapi, hingga unggas olahan.
“Penggagalan pengiriman itu berdasarkan UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Dalam undang-undang itu, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.
Sertifikat dari Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan.
Kemudian wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Hal tersebut untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.