Tangerang (lampost.co)–Fakta mengejutkan. Kepolisian mengungkap ada 569 warga negara Indonesia (WNI) menjadi sebagai operator judi online ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, ada 539 WNI yang bekerja ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti di Tangerang, Rabu dini hari, 23 Oktober 2024.
Hal tersebut, hasil penggerebekan kasus judi “online” atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi “online” tersebut, mereka juga merekrut korbannya dari Indonesia.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang. Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di Filipina,” ujarnya.
Hasil operasi besar-besaran otoritas kepolisian Filipina itu menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi “online” tersebut.
“Terhadap mereka maka sudah proses penghukuman, sesuai ketentuan. Termasuk penahanan dua WNI,” katanya.
Selain itu, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia mendapat penegakan hukum pendeportasian.