• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 01:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Guru TPA Lecehkan Empat Murid Ditangkap

Wandi Barboy by Wandi Barboy
23/10/24 - 15:07
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
Guru TPA Lecehkan Empat Murid Ditangkap

Polisi menangkap guru Tempat Pendidikan Alquran (TPA), nekat mencabuli empat muridnya. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co): Guru Tempat Pendidikan Alquran (TPA), Afif Jauhari (44) nekat melecehkan empat muridnya. Bahkan, aksi bejat itu di tempat yang dijadikan majelis oleh warga setempat.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, aksi pelaku terkuak usai salah satu korbannya melapor pada Agustus lalu. Korbannya merupakan murid di TPA yang masih berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Setelah penyelidikan, pelaku baru tertangkap pada 22 Oktober kemarin. Pelaku tertangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Dari interogasi, pelaku mengaku telah mencabuli 4 muridnya di TPA,” ungkapnya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Hendrik menjelaskan, aksi bejat guru TPA itu berlangsung usai waktu mengaji selesai. Pelaku memaksa korban agar tidak segera pulang setelah mengaji.

“Korban sudah bilang gak mau dan ingin pulang, tapi pelaku memaksa,” kata dia.

Pelaku memaksa dengan cata menarik tangan korban agar tidak pergi. Kemudian pelaku menciumi pipi kanan dan kiri, serta bibir korban. Selain itu, pelaku juga memeluk tubuh korban hingga menangis.

“Korban berusaha menolak hingga menangis, akhirnya pelaku melepaskan korban dan melapor ke orang tuanya,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah pakaian korban saat kejadian. Pelaku saat ini sudah menjalankan penahanan dan masih proses pendalaman.

Pelaku terjerat Pasal 82 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags: berita kriminal bandar lampungKorban Pelecehan Seksualpelecehan anak oleh guru tpapelecehan seksual anakpelecehan seksual anak hukum pidana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Promo libutan di hotel Hilday Inn Lampung

Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo July Comforts Mulai dari Rp799.000 Full Fasilitas Keluarga

by Sri Agustina
04/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut musim liburan dan memberikan pengalaman menginap yang hangat dan menyenangkan bagi seluruh keluarga, Hotel Holiday Inn Lampung...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.