Pringsewu (Lampost.co) — Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika. Tersangka AB (28), warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara, kedapatan membawa ganja dan pil kamlet.
Kaurbin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
Barang bukti berupa sembilan bungkus ganja seberat 20,64 gram, dua Unit ponsel, tiga lembar kertas rokok, satu toples, satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Kamlet.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pringsewu,” ujar Candra, Rabu, 25 Januari 2023.
Dia melanjutkan, tersangka awalnya tidak mengaku terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Namun, dengan barang bukti yang ditemukan, keduanya akhirnya tidak dapat mengelak.
Berdasarkan pemeriksaan, pengedar narkotika tersebut memasarkan barang di sekitar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Sementara tersangka dijerat Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan