• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 23/01/2026 12:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pakar: Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

adminlampostbyadminlampost
25/01/23 - 19:06
in Bandar Lampung
A A

 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pakar Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan Majelis Hakim bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Bisa jadi sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di persidangan dan penetapannya dalam proses persidangan,” kata Yusdianto, Rabu, 25 Januari 2023.

Yusdianto menyebut jika persidangan menemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut.

“Di dalam ruang sidang, hakim yang paling berkuasa. Apalagi kalau ada keterangan palsu dari saksi, itu melanggar hukum dan ada ancaman pidananya,” kata dia.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi diperlukan dalam dua tahapan, yaitu penyidikan dan persidangan. Keterangan saksi dalam tahap penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 KUHAP, sedangkan dalam tahap persidangan dilakukan seusia Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP.

“Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka,” kata dia.

Menurut dia, keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saksi itu dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka ketika memenuhi unsur-unsur, seperti adanya subjek hukum atau orang yang melakukan perbuatan, memberikan keterangan palsu, dan perbuatan dilakukan dengan sengaja,” kata dia.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

byMustaan
22/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Upaya menumbuhkan budaya literasi sejak dini terus dilakukan dunia pendidikan. Ratusan siswa SDN Teladan, yang terdiri...

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

byRicky Marly
21/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung turun langsung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong. Kegiatan normalisasi drainase tersebut Pemkot...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kota Bandar Lampung....

Berita Terbaru

Kebut Pengurusan SLHS Dapur SPPG di Lampung
Lampung

Pemprov Lampung Kebut Sertifikasi Higienitas 862 Dapur Gizi

byDelima Napitupulu
23/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi ratusan dapur Satuan Pelayanan...

Read moreDetails
Dapur SPPG di Lampung. (ANT)

862 Dapur Gizi Makan Gratis Kini Beroperasi di Seluruh Lampung

23/01/2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Dua Petinggi PT SDE Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung

23/01/2026
Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 23 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

23/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi di Pesisir Barat, Provinsi Lampung dengan kekuatan 2.9 magnitudo, Jumat, 23 Januari 2026. Dok BMKG

Gempa 2.9 Magnitudo di Pesisir Barat

23/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.