Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menarik pajak bagi perusahaan swasta yang memiliki alat berat. Adapun pendataan sedang berjalan dalam upaya menambah pendapatan daerah.
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama menjelaskan, saat ini pihaknya telah mendata ada 51 perusahaan pemilik alat berat. “Pajak alat berat sendiri kita sudah mulai melakukan pendataan,” kata Intania, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurutnya dalam melakukan pendataan alat berat pihaknya berkoordinasi dengan UPTD Samsat kabupaten/kota serta menyiapkan aplikasi guna memudahkan proses pendataan.
Baca Juga:
Skema Pembayaran DBH Dibuatkan MoU oleh Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota
“Koordinasi karena memang ada kesulitan terkait dengan akses ke perusahaan tersebut. Kita juga sudah menyiapkan aplikasi dan ini sudah siap per Oktober ini,” tambahnya.
Nilai Jual Alat Berat
Selain itu Nilai Jual Alat Berat (NJAB) baru keluar pada 8 Agustus 2024 yang terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024.
“Nilai NJAB baru keluar 8 Agustus sehingga belum bisa diimplementasi secara langsung di lapangan. Meski target sudah ada di APBD tapi memang belum ada capaian, tapi terus kita upayakan,” kata dia.
Adapun beberapa kendala yang mereka alami. Sehingga pajak alat berat (PAB) di Provinsi Lampung belum dapat mereka tarik tahun ini meskipun targetnya sebesar Rp1 miliar.
“Kendalanya karena peraturan gubernur yang saat ini sedang berproses, jadi belum kuat untuk menarik pajak ini. Tapi saat ini usulan pergub sudah naik dan sedang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas dia.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan, pajak alat berat hanya dapat mereka pungut untuk perusahaan swasta saja. Sementara alat berat milik pemerintah tidak ada pungutan pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.