Krui (Lampost.co)—Personel Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial EP (28), warga Kota Bandar Lampung, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut barang bukti 9,76 gram sabu-sabu.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Kamis (31/10/2024), membenarkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang berinisial EP (28), warga Bandar Lampung. Penangkapan terjadi pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon (Desa) Kutamulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat,” kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut bermula pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Atas adanya laporan warga tersebut, kata Kapolres, anggota Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Dalam penyelidikan, anggota Satresnarkoba telah mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,76 gram.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar maupun bandar.