• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 06:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bersiap Sanksi Pidana Bila Lurah dan Perangkatnya Tidak Netral

Bawaslu Kota Bandar menyurati 126 lurah untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ada sanksi pidana bila lurah dan perangkatnya berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
01/11/24 - 19:52
in Bandar Lampung, Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Politik
A A
Bawaslu Bandar Lampung melalui Panwascam menyurati kelurahan agar netral di Pilkada Serentak 2024. Dok Bawaslu.

Bawaslu Bandar Lampung melalui Panwascam menyurati kelurahan agar netral di Pilkada Serentak 2024. Dok Bawaslu.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Kota Bandar menyurati 126 lurah untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ada sanksi pidana bila lurah dan perangkatnya berpihak kepada salah satu pasangan calon.

 

“Panwascam menyurati seluruh lurah. Kami mengirimkan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan. Terkait pentingnya menjaga netralitas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Jumat, 1 November 2024.

 

Kemudian ia berharap agar aparatur pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, dan tidak terlibat politik praktis. Apalagi menggerakkan orang untuk memilih salah satu calon. Ataupun memobilisasi orang untuk memilih salah satu paslon. Hingga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/segera-isi-kursi-sekda-lampung-dengan-sosok-pekerja-cepat-dan-netral-di-pilkada/

Selanjutnya, Muhyi mengajak agar ASN atau perangkat pemerintahan menjaga netralitas. Hal itu tertuang, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat atau perangkat daerah tertentu dalam kampanye. Termasuk perangkat kelurahan.

 

“Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon untuk melibatkan pejabat BUMN, BUMD. aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, serta Kepala Desa atau Lurah dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.

 

Lalu Muhyi juga menekankan bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan melarang pejabat negara atau daerah. Termasuk lurah dan perangkat kelurahan, untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika ada pelanggaran, kata Muhyi, sanksinya tidak main-main.

 

“Lurah maupun perangkat kelurahan yang melanggar aturan tersebut dapat terkena pidana penjara. Selama satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” katanya.

 

Kemudian Muhyi berharap perangkat kelurahan. Dapat menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024. Ini demi menjaga iklim demokrasi yang baik.

Tags: aparatur sipil negaraASNBANDARLAMPUNGBAWASLUKEPALA DESAKPULAMPUNGlurahMuhammad MuhyinetralitaspidanaPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

byWandi Barboyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Kesehatan Bandar Lampung menggelar penyelidikan epidemiologi sebagai langkah utama dalam pengendalian demam berdarah dengue (DBD) sepanjang...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.