Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Kota Bandar menyurati 126 lurah untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ada sanksi pidana bila lurah dan perangkatnya berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Panwascam menyurati seluruh lurah. Kami mengirimkan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan. Terkait pentingnya menjaga netralitas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Jumat, 1 November 2024.
Kemudian ia berharap agar aparatur pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, dan tidak terlibat politik praktis. Apalagi menggerakkan orang untuk memilih salah satu calon. Ataupun memobilisasi orang untuk memilih salah satu paslon. Hingga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Baca Juga :
Selanjutnya, Muhyi mengajak agar ASN atau perangkat pemerintahan menjaga netralitas. Hal itu tertuang, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat atau perangkat daerah tertentu dalam kampanye. Termasuk perangkat kelurahan.
“Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon untuk melibatkan pejabat BUMN, BUMD. aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, serta Kepala Desa atau Lurah dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Lalu Muhyi juga menekankan bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan melarang pejabat negara atau daerah. Termasuk lurah dan perangkat kelurahan, untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika ada pelanggaran, kata Muhyi, sanksinya tidak main-main.
“Lurah maupun perangkat kelurahan yang melanggar aturan tersebut dapat terkena pidana penjara. Selama satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” katanya.
Kemudian Muhyi berharap perangkat kelurahan. Dapat menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024. Ini demi menjaga iklim demokrasi yang baik.