• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 06:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bersiap Sanksi Pidana Bila Lurah dan Perangkatnya Tidak Netral

Bawaslu Kota Bandar menyurati 126 lurah untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ada sanksi pidana bila lurah dan perangkatnya berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
01/11/24 - 19:52
in Bandar Lampung, Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Politik
A A
Bawaslu Bandar Lampung melalui Panwascam menyurati kelurahan agar netral di Pilkada Serentak 2024. Dok Bawaslu.

Bawaslu Bandar Lampung melalui Panwascam menyurati kelurahan agar netral di Pilkada Serentak 2024. Dok Bawaslu.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Kota Bandar menyurati 126 lurah untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ada sanksi pidana bila lurah dan perangkatnya berpihak kepada salah satu pasangan calon.

 

“Panwascam menyurati seluruh lurah. Kami mengirimkan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan. Terkait pentingnya menjaga netralitas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Jumat, 1 November 2024.

 

Kemudian ia berharap agar aparatur pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, dan tidak terlibat politik praktis. Apalagi menggerakkan orang untuk memilih salah satu calon. Ataupun memobilisasi orang untuk memilih salah satu paslon. Hingga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/segera-isi-kursi-sekda-lampung-dengan-sosok-pekerja-cepat-dan-netral-di-pilkada/

Selanjutnya, Muhyi mengajak agar ASN atau perangkat pemerintahan menjaga netralitas. Hal itu tertuang, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat atau perangkat daerah tertentu dalam kampanye. Termasuk perangkat kelurahan.

 

“Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon untuk melibatkan pejabat BUMN, BUMD. aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, serta Kepala Desa atau Lurah dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.

 

Lalu Muhyi juga menekankan bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan melarang pejabat negara atau daerah. Termasuk lurah dan perangkat kelurahan, untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika ada pelanggaran, kata Muhyi, sanksinya tidak main-main.

 

“Lurah maupun perangkat kelurahan yang melanggar aturan tersebut dapat terkena pidana penjara. Selama satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” katanya.

 

Kemudian Muhyi berharap perangkat kelurahan. Dapat menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024. Ini demi menjaga iklim demokrasi yang baik.

Tags: aparatur sipil negaraASNBANDARLAMPUNGBAWASLUKEPALA DESAKPULAMPUNGlurahMuhammad MuhyinetralitaspidanaPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.