Pringsewu (Lampost.co)—Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap kurir sabu-sabu lintas provinsi. Pria paruh baya, Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu saat mencoba mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/11/2024), mengatakan penangkapan pelaku pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah tersangka turun dari bus.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan jaringan Aceh dengan barang bukti sabu-sabu yang akan beredar di wilayah Lampung. Tersangka ini akan mendapat upah pengantaran sabu-sabu Rp25 juta. Tim kami mendeteksi keberadaannya saat melintasi Terminal Pringsewu,” ujar Kapolres.
Saat mendampingi Kapolres Pringsewu, Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan penangkapan kurir narkoba itu berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Lampung.
“Dari hasil informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, pendalaman, dan analisis yang ternyata informasi tersebut akurat. Sehingga kami mendapatkan ciri-ciri sang kurir. Kami berhasil menangkap pelaku saat turun dari bus. Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat 200 gram dalam tasnya,” kata Andri.
Pengakuan pelaku, rencananya pelaku akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kabupaten Pringsewu. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Kasat.
Kasat juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, Saiful menyebutkan desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu.
“Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ujarnya.