Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menembak kaki pemuda inisial RF (28) warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ia mendapatkan timah panas itu karena, RF mencoba melawan saat tertangkap. Ia terbukti mencuri 15 dus minuman keras (miras).
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Rubiyanto mengungkapkan. RF beraksi bersama 2 pelaku lainnya yakni IM (27) dan KR (23). Ketiganya tertangkap pada 2 lokasi yang berbeda wilayah Kedamaian, Minggu, 4 November 2024 kemarin.
“Pelaku RF terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur. Karena aktif melakukan perlawanan dan hendak kabur,” katanya, Senin, 4 November 2024.
Kemudian ia mengatakan. Ketiganya bekerja sama untuk membobol gudang milik distributor minuman keras Jalan Yasir Hadibroto, Kedamaian. Berdasarkan keterangan, RF merupakan pelaku utama yang membobol dan masuk ke dalam gudang.
Selanjutnya pelaku IM berperan mengawasi situasi dan membawa miras hasil curian ke semak-semak belakang gudang bersama IR. Setelah cukup, kawanan pencuri itu miras itu memasukkannya kedalam karung untuk mereka bawa kabur.
“Dari 15 dus, mereka hanya mampu membawa 4 dus. Sementara sisanya mereka tinggalkan pada semak-semak,” katanya.
Kemudian minum-minuman itu langsung mereka jual dengan harga Rp.1,8 juta. Uang hasil menjual barang curian itu kemudian terbagi rata oleh ketiga pelaku. “Hasil pemeriksaan RF merupakan seorang residivis. Kasus pencurian sekitar wilayah Bandar Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya. Pelaku RF juga dugaannya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan mesin outdoor AC. Hal tersebut saat ini masih pengembangan lebih lanjut.
Kemudian terhadap ketiga pelaku. Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.