Jakarta (lampost.co)–Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas putranya.
RT terjerat perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti tindak pidana suap atau gratifikasi oleh MW. Status MW meningkat dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Jakarta, kemarin.
MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. MW memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR. Anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.
MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu biaya dalam pengurusan kasus Ronald,” ucapnya.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
LR juga bersepakat dengan MW biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW. Apabila ada biaya LR yang mengeluarkan terlebih dahulu, kemudian MW akan menggantinya.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW. LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar bisa bebas oleh majelis hakim,” ujarnya.