Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi menangkap dua pencuri barang-barang berharga milik pasien di sejumlah rumah sakit di Bandar Lampung. Keduanya adalah DA (32) warga Tulangbawang dan JP (38) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengungkapkan, pelaku DA menjadi pelaku utama saat beraksi. DA berperan masuk ke rumah sakit untuk mengintai ruang-ruang pasien.
Jika ada pasien yang lengah, pelaku langsung masuk ke ruangan dan mencuri barang-barang berharga. Barang-barang curiannya biasanya dompet dan handphone karena mudah menyembunyikannya.
“Pelaku DA masuk ke kamar inap pasien, jika ia melihat ada korban lengah. Barulah kemudian pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya, Selasa, 5 November 2024.
Setelah mendapatkan berhasil mendapatkan barang, DA memberikannya ke JP yang menunggu di depan rumah sakit. JP berperan membawa kabur barang curian serta mengantar jemput DA.
Lalu JP juga yang menyembunyikan dan menjual barang hasil curian. Setelah terjual, uangnya akan terbagi rata antara DA dan JP. Mereka mengaku, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya di dua rumah sakit di Bandar Lampung,” kata dia.
Sebagai informasi, mereka beraksi terakhir pada 2 November kemarin di RS Advent. Dalam aksi terakhirnya itu, para pelaku menggasak 3 unit handphone dan uang tunai Rp800 ribu.
Akibat perbuatannnya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.