Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemuda asal Natar, Lampung Selatan, berinisial RD (24) kepergok menjarah barang milik sopir truk. Sopir itu sedang istirahat pada tepi jalan Soekarno Hatta, Kali Balau, Tanjungkarang Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024. Pemuda itu beraksi dengan 3 rekannya yang berhasil kabur saat pengejaran.
Sementara aksi pelaku ketahuan oleh petugas yang sedang melakukan patroli sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku menunjukan perilaku mencurigakan sehingga polisi melakukan pengintaian.
“Saat sedang patroli hunting. Tim kami mencurigai gerak-gerik kawanan ini pada sebuah parkiran mobil depan SPBU By Pass Kali Balau,” katanya, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/seorang-pria-di-pringsewu-mencuri-uang-di-rumah-majikan/
Kemudian setelah menjalankan aksinya kawanan pelaku itu pergi ke Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian. Polisi baru melakukan penangkapan ketika para pelaku berhenti di depan sebuah ruko wilayah Tanjungkarang Timur. Saat penangkapan, ada 3 pelaku yang melarikan diri. Mereka melarikan diri sambil membuang sebuah tas berisi uang tunai Rp2,8 juta hasil mencuri.
“Kawanan pencuri ini menargetkan mobil truk yang parkir pinggir jalan bypass. Jika terlihat supir atau penumpangnya tidur, barulah mereka beraksi,” katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku RD terjerat menggunakan pasal 363 UU KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara 3 rekannya saat ini masih dalam pengejaran.