Pringsewu (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu, meringkus dua pelaku pencurian mesin bajak sawah. Kedua pelaku tersebut, yakni Rohmat (35), warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dan Roni(38), warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Petugas menangkap keduanya saat akan beraksi di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Rabu (6/11/2024).
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, saat konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo mengatakan kedua pelaku telah mencuri sebuah mesin traktor merek Quick G3000 Zeva, Senin (4/11/2024). Traktor tersebut milik Sukandar (64), warga Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih.
“Pelaku mengaku telah mencuri di 10 lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Hasil curian mereka jual secara online ke wilayah Rawajitu, Tulangbawang dengan harga berkisar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta.
Modus operandi pelaku dengan menyewa mobil dan berkeliling mencari mesin bajak sawah yang terparkir di halaman rumah warga atau di area persawahan. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian melakukan pencurian.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 10 unit mesin bajak merek Kubota, dua bilah badik, tujuh kunci pas ring, dan empat mur baut. Kemudian, dua kupluk, satu cantelan mesin traktor bajak, satu buah senter, satu tambang, serta sejumlah alat lain. Mesin-mesin bajak tersebut ditemukan di wilayah Tulangbawang.
“Untuk pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran. Kepada para pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kapolres.