Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria asal Panjang, Bandar Lampung, inisial BS (57), dibekuk karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak usia 10 tahun selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku perbuatan itu dilakukan terhadap anak tetangga.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, mengatakan korban dari tersangka BS ada dua orang. Pertama anak tirinya yang disetubuhi hingga delapan kali. Sedangkan anak tetangga dua kali.
“Pelaku menyuruh anaknya mengajak korban main ke rumah,” kata Joni, Jumat, 6 Januari 2023.
Tersangka meminta anak tirinya agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain dengan ancaman akan membunuh ibu kandungnya.
“Sehingga korban takut dan sempat tidak ingin menceritakan perbuatan bapaknya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Effran Kurniawan