• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 22:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Lampung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Polisi kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh pada lahan Bendungan Margatiga.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
19/11/24 - 18:03
in Hukum
A A
Polda Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh pada lahan Bendungan Margatiga. (Foto: Lampost.co/Umar Rabbani)

Polda Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh pada lahan Bendungan Margatiga. (Foto: Lampost.co/Umar Rabbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh pada lahan Bendungan Margatiga. Pelaku bernama Ilhamudin tertangkap pada 30 Oktober 2024 lalu. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

 

Dengan penetapan itu, Polda Lampung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Bendungan Margatiga tersebut. Meski begitu, polisi hanya menahan Ilhamudin, sementara 3 tersangka lainnya masih penangguhan.

 

Hal itu tersampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Donny Arief Praptomo. Ia mengungkapkan, penahanan tersangka karena tidak kooperatif saat pemeriksaan. Tersangka telah 2 kali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak hadir.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/polda-umumkan-4-tersangka-korupsi-bendungan-margatiga-ada-mantan-kepala-bpn-hingga-eks-kades/

“Tersangka ini tidak hadir dalam 2 kali pemanggilan. Sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

 

Kemudian dalam kasus itu, bukan sebagai pemilik lahan yang masuk areal pembangunan bendungan. Namun, pelaku menitipkan tanam tumbuh kepada masyarakat yang memiliki lahan. Pelaku melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan.

 

Selanjutnya dari penitipan itu, tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen dari ganti rugi tersebut. Sementara 20 persen sisanya ia bagikan kepada pemilik lahan yang tertitipkan tanam tumbuh.

 

“Tersangka ini tidak memiliki lahan. Tapi membeli tanam tumbuh lalu ia titipkan warga yang memiliki lahan,” jelasnya.

 

Meski begitu, kepolisian belum mengungkapkan total keuntungan yang terperoleh oleh pelaku. Donny mengaku, timnya saat ini masih melakukan penghitungan terhadap hal tersebut.

 

Sementara untuk total kerugian negara akibat mark up ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp9,3 miliar. Uang tersebut telah tersita oleh kepolisian dari Bank BRI Cabang Metro.

 

Tags: bendungan margatigaganti rugikasus korupsiKRIMINALLampung TimurMafia Tanahpolda lampungSekampungTanam TumbuhTERSANGKA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.