Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh pada lahan Bendungan Margatiga. Pelaku bernama Ilhamudin tertangkap pada 30 Oktober 2024 lalu. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Dengan penetapan itu, Polda Lampung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Bendungan Margatiga tersebut. Meski begitu, polisi hanya menahan Ilhamudin, sementara 3 tersangka lainnya masih penangguhan.
Hal itu tersampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Donny Arief Praptomo. Ia mengungkapkan, penahanan tersangka karena tidak kooperatif saat pemeriksaan. Tersangka telah 2 kali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak hadir.
Baca Juga :
“Tersangka ini tidak hadir dalam 2 kali pemanggilan. Sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” katanya, Selasa, 19 November 2024.
Kemudian dalam kasus itu, bukan sebagai pemilik lahan yang masuk areal pembangunan bendungan. Namun, pelaku menitipkan tanam tumbuh kepada masyarakat yang memiliki lahan. Pelaku melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya dari penitipan itu, tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen dari ganti rugi tersebut. Sementara 20 persen sisanya ia bagikan kepada pemilik lahan yang tertitipkan tanam tumbuh.
“Tersangka ini tidak memiliki lahan. Tapi membeli tanam tumbuh lalu ia titipkan warga yang memiliki lahan,” jelasnya.
Meski begitu, kepolisian belum mengungkapkan total keuntungan yang terperoleh oleh pelaku. Donny mengaku, timnya saat ini masih melakukan penghitungan terhadap hal tersebut.
Sementara untuk total kerugian negara akibat mark up ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp9,3 miliar. Uang tersebut telah tersita oleh kepolisian dari Bank BRI Cabang Metro.