Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu telah mengajukan sidang praperadilan tersebut.
Desakan Soedeson menyusul dugaan bahwa JPU telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi ahli. Keduanya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
“Kita minta agar proses penyidikan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya bahwa pihak penyidik dalam hal ini kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis, ya,” ujar Soedeson, di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Ia menilai akan sangat tidak profesionalis, jika penyidik terbukti menyiapkan dokumen tertulis oleh saksi ahli dalam sidang praperadilan. Apalagi, isi dokumennya sama.
“Nah, misalnya mengenai kalimat terakhirnya, itu kalau itu sama, ya kami menyayangkan. Itu kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” paparnya.
Selain itu, Soedeson mengimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan.
“Kita harus mengetahui dari benar-benar latar belakangnya ya, karena ini kan sudah masuk ke dunia praperadilan ya. Saya khawatir jangan sampai kita terus dianggap mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan, itu dulu,” katanya.
Ia percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sungguh-sungguh memeriksa kasus dugaan impor gula Tom Lembong. Soedeson menekan bahwa kasus ini menjadi fokus semua pihak baik itu pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehingga mendapat pengawalan secara terbuka.
“Jadi, kami cuman ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan juga hakimnya agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional,” ujarnya.
Persamaan Hukum
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekankan penerapan hukum harus secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.
Apalagi, adanya praduga motif politik dibalik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.
“Asas persamaan hukum itu adalah intinya penerapan hukum yang sama kepada semua orang tanpa perbedaan. Kalau ada pelanggaran hukum, maka penerapan sanksinya harus sama kepada semua siapapun yang melanggar hukum. Nah, itu prinsipnya,” papar Benny.
Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.
Bahkan, Benny meminta publikasi konstruksi hukum secara luas, jika hal tersebut sudah terbukti secara valid.
“Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah pasti bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi di situ, barulah mencari siapa pelakunya,” katanya.
Pengawasan
Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.
“Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum di situ, kan kita gak tahu unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.
Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.
“Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. Kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.
Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukumlah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga. Karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.








