• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 23:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Buron Sejak 2019, Eks Peratin Sukananti Ditangkap Kasus Korupsi

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
26/11/24 - 13:50
in Lampung, Lampung Barat
A A
Peratin

Mantan Peratin Sukananti diamankan. (Dok Polres Lambar)

Liwa (Lampost.co)–Buron sejak 2019, Polres Lampung Barat akhirnya menangkap mantan Peratin Sukananti, Kecamatan Way Tenong, SN (58), Selasa, 26 November 2024.

Tersangka terjerat dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2017 sebesar Rp261,7 juta saat menjabat Peratin.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lambar Rinaldo Aser, mengatakan penangkapan SN atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan DD 2017. Tersangka buron sejak 2019.

Penyelewengan DD tersebut senilai Rp271,6 juta itu berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.

Tim Unit Tipidkor Polres Lampung Barat mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Mengetahui keberadaan tersangka, pada 18 September 2024 lalu tim menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

Aparat membawa tersangka ke Polres Merangin, kemudian ke Polres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus penyelewengan DD itu menggunakan dana untuk pembangunan yang telah dianggarkan tetapi  kegiatanya tidak dilaksanakan.

Proyek tersebut antara lain pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, hingga permodalan Badan Usaha Milik Pekon (BUMP).

Namun setelah ada pemeriksaan saat itu, tersangka pergi hingga buron sejak 2019.

Tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan DD yang mendukung pengelolaan anggaran tersebut.

Tags: audit keuangan Dana DesaKorupsi Dana Desapenyelewengan dana desa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Audiensi UIM ke L2Dikti

UIM Lakukan Audiensi ke L2Dikti Wilayah II untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

by Sri Agustina
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan silaturahmi dan audiensi ke Lembaga...

Kabid SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sunardi

Lampung Kirim 29 Peserta Ikuti Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Nasional

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung akan mengirim 29 siswa untuk menjadi peserta dalam ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.