Liwa (Lampost.co)–Buron sejak 2019, Polres Lampung Barat akhirnya menangkap mantan Peratin Sukananti, Kecamatan Way Tenong, SN (58), Selasa, 26 November 2024.
Tersangka terjerat dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2017 sebesar Rp261,7 juta saat menjabat Peratin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lambar Rinaldo Aser, mengatakan penangkapan SN atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan DD 2017. Tersangka buron sejak 2019.
Penyelewengan DD tersebut senilai Rp271,6 juta itu berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.
Tim Unit Tipidkor Polres Lampung Barat mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Mengetahui keberadaan tersangka, pada 18 September 2024 lalu tim menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Aparat membawa tersangka ke Polres Merangin, kemudian ke Polres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Modus penyelewengan DD itu menggunakan dana untuk pembangunan yang telah dianggarkan tetapi kegiatanya tidak dilaksanakan.
Proyek tersebut antara lain pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, hingga permodalan Badan Usaha Milik Pekon (BUMP).
Namun setelah ada pemeriksaan saat itu, tersangka pergi hingga buron sejak 2019.
Tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan DD yang mendukung pengelolaan anggaran tersebut.