Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat terlaksanakan, Jumat, 6 Desember 2024.
“Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat terlaksanakan 6 Desember,” kata Iffa, Senin, 2 Desember 2024.
Kemudian berdasarkan data KPU RI pada hari Senin, 2 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/ada-456-tps-gelar-pemungutan-suara-kembali-di-pilkada-2024/
Apabila merincikannya, sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Lalu 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat, 29 November 2024, menjelaskan. Ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam. Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.