• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/10/2025 10:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tubaba Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Pulungkencana

Dana operasional pasar tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar tak dikembalikan.

Sri AgustinaMerwanbySri AgustinaandMerwan
11/12/24 - 23:45
in Hukum, Tulang Bawang Barat
A A
Kejari Tubaba Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Pulungkencana

Kejari Tubaba Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Pulungkencana. (Foto:Lampost.co/Merwan)

Panaragan (Lampost.co)--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat menetapkan tersangka dan menahan HY, atas perkara dugaan korupsi terhadap pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2022 Dinas Koperindag setempat, Rabu malam, 11 Desember 2024.
HY merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia sebelumnya menjabat Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai  2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany Ardhiansyah, menjelaskan
pada tahun 2022 terdapat APBD/DPA untuk operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar.
Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya tersetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah. Namun langsung Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung kelola sendiri sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.
Setelah anggaran APBD turun, dana tersebut tak disetorkan ke bendahara   atau  rekening Kas Daerah sebagai pengganti   dana  talangan. Melainkan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung temuan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana dari retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.
“Kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses  penghitungan oleh BPK. RI,” ujar Risky.
Dijelaskannya, Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,0Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka itu oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut  berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HY yang Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal keluarkan.,
Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 .
Tags: headlineKejari TubabaKORUPSIPasar pulungkencanaPenahananTUBABA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif

KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif

byMuharram Candra Lugina
02/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum tegas kepada sejumlah biro travel haji dan umrah yang tidak kooperatif...

KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Ulah Petinggi Kemenag

KPK Tegaskan Korupsi Kuota Haji Ulah Petinggi Kemenag

byMuharram Candra Lugina
02/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tidak melibatkan kantor wilayah...

KPK juga Bongkar Penyelewengan Kuota Petugas Haji

KPK juga Bongkar Penyelewengan Kuota Petugas Haji

byMuharram Candra Lugina
02/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyelewengan kuota haji tidak hanya pada haji khusus, tetapi juga...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.