Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung memberikan santunan kepada Barlian (58), warga Kabupaten Pesawaran. Barlian yang berprofesi sebagai driver ojek online, menjadi korban percobaan perampasan sepeda motor, pada 21 Desember 2024 kemarin di Telukbetung Barat.
Selain memberikan tali asih, Polresta Bandar Lampung juga mengantarkan sepeda motor milik korban, yang sempat berada di Polsek, untuk proses penanganan Polresta Bandar Lampung memberikan santunan kepada Barlian (58), warga Kabupaten Pesawaran. perkara.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Antisipasi Jalur Wisata Pantai Berpotensi Kemacetan di Libur Nataru
Sepeda motor tersebut oleh Kapolresta antarkan langsung ke kediaman Barlian di Desa Padmosari, Kelurahan Haduyang, Natar, Lampung Selatan, pada 24 Desember 2024.
“Hari ini kami dari jajaran Polresta Bandar Lampung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban, bapak Barlian,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.
Menurut Abdul Waras korban yang merupakan penyandang disabilitas. Namun, Barlian tetap semangat bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.
“Semoga ini bisa bermanfaat dan beliau bisa kembali bekerja,” kata Alumnus Akabri 1999 itu.
Pelaku Merupakan Pemesan Ojek
Sebelumnya, Polsek Telukbetung Timur menangkap AP (19) warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, karena hendak menggasak sepeda motor milik pengojek online pada 22 Desember 2024 siang.
Kejadian berlangsung di Jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, dengan korbannya Barlian.
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Mukhlis mengatakan, pelaku pun hampir dihajar warga. Karena korban berteriak, minta tolong, Babimkamtibmas setempat pun datang ke lokasi untuk menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolsek.
Dari pemeriksaan dan keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku
memesan ojek online dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Telukbetung Timur.
Setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku malah meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II. Yakni dengan mengorder ojek ke korban secara online.
Saat di tengah perjalanan pelaku mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam ke leher korban. Pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.
“Korban melawan hingga saling tarik menarik sepeda motor. Namun pelaku gagal setelah warga di sekitar melihatnya dan membantu korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah pisau lipat. Pelaku mendapat jeratan Pasal 365 KUHPidana. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News