Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui total pejabat Kabinet Merah Putih. Terlebih mengenai penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih ada 23 pembantu Presiden Prabowo Subianto belum menunaikan kewajibannya itu.
“Tercatat dari total 124 wajib lapor. Sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen.” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 17 Januari 2025.
Kemudian Budi menjelaskan, sebanyak 46 menteri atau kepala lembaga setingkat sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Total, ada 52 pejabat Kabinet Merah Putih menduduki posisi itu.
Sementara itu, ada 46 wakil menteri dan pejabat setingkat yang sudah menyerahkan data kekayaannya, kepada KPK. Total, ada 57 orang menjabat di posisi tersebut. “Serta dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus. Sejumlah sembilan orang telah lapor LHKPN-nya,” ucap Budi.
Lalu KPK mengingatkan para pembantu Prabowo untuk menyerahkan kewajibannya dengan segera. Sebab, batas akhirnya segera habis. “Harus terselesaikan sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” kata Budi.
Kemudian KPK terbuka jika diminta membantu para pejabat mengisi LHKPN-nya. Pengisian bisa terlaksanakan secara daring. “LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan verifikasi administratif oleh KPK. Dan akan terpublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id,” tutur Budi.