Liwa (lampost.co)–Kasus korupsi Pekon Sumber Agung menyita perhatian publik setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan penggeledahan di Balai Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Kejari mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp230 juta. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tim penyidik Kejari mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Selain itu, penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara serius.
“Penyalahgunaan anggaran desa untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tidak boleh dibiarkan. Kami terus bekerja mengungkap peran setiap pihak yang terlibat,” ujar Ferdy. Tim penyidik berupaya memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas.
Kejaksaan tidak hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Langkah ini bertujuan memperkuat bukti yang telah terkumpul. Ferdy menegaskan, penyidik akan bertindak secara transparan, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya kasus ini.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan. Partisipasi mereka penting untuk membantu menyelesaikan kasus ini,” jelas Ferdy. Dukungan dari warga sekitar Pekon Sumber Agung akan mempercepat upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Lemahnya Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengelolaan dana desa di beberapa wilayah. Penyalahgunaan anggaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan berharap, langkah tegas dalam kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa lainnya. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.