Bandar Lampung (Lampost.co)– Dua pemuda menggasak atau melakukan pencurian k sepeda motor di tengah-tengah warga yang masih trauma akibat banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Keduanya yakni, seorang pengangguran yakni JD (29), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan dan NB (25), warga Sukabumi, Bandar Lampung. Anggota Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, menangkap keduanya usai menggasak sepeda motor milik SW (41), warga Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Baca juga: Tiga Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah Bandar Lampung Saat Hujan
Korban saat itu tengah terjaga dan membersihan rumah, khawatir adanya banjir susulan, sejak hujan deras dan banjir sejak 18 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan dari korban, aparat langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin, 27 Januari 2025.
Cara para pelaku beraksi, yakni masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Saat itu, korban dan keluarganya sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir.
“Rumah korban ini terdampak banjir saat itu. Jadi kondisi dalam rumah berantakan, karena lelah beres beres rumah sampai akhirnya korban lupa mengunci pintu,” kata mantan Kapolsek Telukbetung Selatan itu.
Rumah Tidak Terkunci
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu. Di mana kunci tergantung di kontak sepeda motor. Selai sepeda motor, pelaku juga mengambil 1 unit ponsel milik korban. Saat beraksi, JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk ke dalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban. JD merupakan tetangga korban.
Usai mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban kemudian barang curian tersebut pelaku NB bawa untuk dijual. “Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya,” ujarnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru tahun 2020. Kemudian 1 unit ponsel merek Xiaomi warna hitam. Kedua pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.