Bandar Lampung (Lampost.co)–Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung. Program ini bertujuan memastikan produk lokal memenuhi standar halal sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan daya saing industri halal di tingkat nasional dan global.
Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbitkan. Proses sertifikasi ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit terhadap bahan baku, fasilitas produksi. Serta proses produksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Sebagai salah satu LPH yang terakreditasi BPJPH, BSPJI Bandar Lampung berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Dengan layanan ini, industri di Lampung dapat memastikan produknya memiliki jaminan halal, sehingga lebih konsumen percaya dan berpotensi memasuki pasar ekspor.
Baca Juga: BSPJI Dorong Industri Lokal dengan Program TKDN untuk Perkuat Daya Saing
Sasaran Program dan Peran BSPJI
Program sertifikasi halal ini menyasar berbagai sektor usaha, khususnya industri makanan dan minuman. Saat ini, BSPJI Bandar Lampung fokus membantu UMKM dan IKM di Lampung dalam mendapatkan sertifikat halal. Ke depan, setelah memperoleh status LPH Utama, BSPJI akan memperluas layanan ke industri barang gunaan. Penyedia jasa distribusi, logistik, serta sektor pengolahan baik di dalam maupun luar Lampung.
Proses dan Waktu Sertifikasi Halal
Sejak terbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang diperdagangkan di Indonesia. Proses sertifikasi terlaksana dalam beberapa tahap:
- Pendaftaran – Pelaku usaha mendaftar melalui portal SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Audit dan Verifikasi – LPH BSPJI Bandar Lampung melakukan audit terhadap bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal.
- Penilaian oleh MUI – Hasil audit dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan status kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikat – Jika produk ternyatakan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup.
Secara keseluruhan, proses ini idealnya memakan waktu sekitar 21 hari sejak pengajuan permohonan dan BPJPH terima.
Saat ini, BSPJI Bandar Lampung melayani pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung. Termasuk Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, Tulangbawang, Mesuji, Way Kanan, Lampung Timur, dan wilayah lainnya. Dengan peningkatan akreditasi menjadi LPH Utama, BSPJI Bandar Lampung akan memperluas jangkauan layanan ke seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi IKM dan UMKM
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal membawa berbagai keuntungan, di antaranya:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk bersertifikat halal lebih masyarakat minati, terutama yang peduli terhadap kehalalan konsumsi mereka.
- Mendukung Ekspansi Pasar – Sertifikat halal membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan persyaratan halal yang ketat.
- Mempermudah Akses Pendanaan – Banyak lembaga keuangan lebih memilih memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki sertifikat halal.
- Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas – Pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal lebih terpercaya oleh mitra bisnis dan pelanggan.
Mekanisme Pendaftaran dan Persyaratan
Untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui BSPJI Bandar Lampung, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri makanan dan minuman (KBLI 10 dan 11).
- Berstatus usaha kecil.
- Memiliki akun SIINAS dan NPWP.
- Melakukan pendaftaran melalui platform SIHALAL untuk mendapatkan kode fasilitasi.
Hingga saat ini, BSPJI Bandar Lampung telah membantu ratusan UMKM dan IKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Beberapa pencapaian di antaranya:
- 300 usaha di Lampung Barat dan 17 usaha di Bengkulu Utara melalui skema self-declare.
- 20 pelaku usaha melalui fasilitasi Saliha PPIH Kemenperin.
- 10 usaha di Lampung Tengah.
- 22 usaha melalui skema reguler dengan biaya mandiri.
- Pada 2025 hingga Januari, telah diterbitkan 5 sertifikat halal, dengan 2 lainnya dalam proses.
Dengan semakin luasnya cakupan layanan sertifikasi halal, harapannya lebih banyak UMKM dan IKM di Lampung dapat memperoleh pengakuan halal atas produknya. Sehingga dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar lokal maupun internasional.
BSPJI Bandar Lampung terus berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal dan membantu pelaku usaha lokal dalam mengembangkan bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran sertifikasi, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi BSPJI Bandar Lampung di: https://bspjibandarlampung.kemenperin.go.id/pemeriksa-halal/