Bandar Lampung (Lampost.co) — PT. Budi Starch & Sweetener kembali operasional secara penuh pasca keluarnya ketetapan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ketetapan itu melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terkait harga ubi kayu atau singkong Provinsi Lampung.
Kemudian dari perusahaan tersebut, ada 18 pabrik pengolahan tapioka di bawah naungannya kembali buka. Hal itu merujuk pada surat bernomor: 0375/TP.100/C/02/2025 tertandatangani Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro pada 5 Februari 2025.
Pimpinan PT. Budi Starch & Sweetener, Agus Susanto mengatakan pihaknya membuka operasional kembali secara penuh. Ini adalah wujud sambutan positif pihaknya atas keluarnya harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka dari Kementan RI.
“Kami merespon positif dan menyambut baik serta siap mematuhi penetapan harga ubi kayu. Kebijakan ini dari Kementan RI,” kata Agus, Jumat, 7 Februari 2025.
Kemudian ia mengatakan sebelum membuka pabrik secara keseluruhan hari ini, PT. Budi Starch & Sweetener sudah kembali menerima singkong dari petani pada Kamis, 6 Februari 2025. Hal ini pasca sempat terminta tutup oleh para pendemo pada 26 Januari 2025 lalu.
Kadar Aci
Selanjutnya, operasional awal terlaksanakan pada dua pabrik. Yakni Way Abung (Lampung Tengah) dan Way Jepara (Lampung Timur). Saat membuka perdana menyerap 800 ton singkong dari penjual. Bahkan pada beberapa truk yang terjual pada pabrik PT. Budi Starch & Sweetener Way Abung. Terdapat kadar aci 30 persen dan 29 persen singkong tersebut varietas Kasesa.
Selanjutnya, Agus menjelaskan PT. Budi Starch & Sweetener terakhir membeli singkong pada 25 Januari 2025 lalu. Dan sempat tutup atas permintaan pendemo sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
“Setelah mendapatkan keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI. Kami kembali membeli singkong dari petani. Saat ini sudah beroperasional penuh pada 18 pabrik. Dan sudah mengikuti harga dari Kementan,” ujarnya.
Sebagai perusahaan, pihaknya menilai penetapan harga terbaru oleh Kementan pasca turun ke Lampung sudah baik. Dalam surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sudah tertetapkan klasifikasi pembelian singkong. Sesuai kadar aci tanpa potongan rafaksi.
“PT. Budi Starch & Sweetener bahkan telah menyosialisasikan harga pembelian singkong sesuai surat Kementan pada 18 pabriknya. Dan turut mendorong para petani singkong agar menanam singkong varietas unggul. Seperti Kasesa dan Garuda dengan masa panen sesuai standar. Ini agar mendapatkan kadar aci yang tinggi dengan harga beli yang tinggi pula,” katanya.
Kemudian menurutnya dalam hal tersebut pihaknya menekankan jika perusahaan bukan membeli singkongnya. Namun aci yang terhasilkan dari singkong tersebut. “Dengan kadar aci yang tertentukan pemerintah 24 persen. Harga singkong per kg Rp1.350 tanpa potongan apapun,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, apabila kadar aci melebihi standar 24 persen. Pihaknya juga memberikan harga yang lebih tinggi sesuai ketetapan Kementan RI. “Begitu pula sebaliknya jika kadarnya kurang. Harga juga menyesuaikan dan itu sudah teratur dalam surat tersebut,” katanya.
Sementara PT. Budi Starch & Sweetener dalam hal ini juga memastikan secara rutin melakukan tera timbangan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Ini untuk menjamin keakuratan timbangan pembelian singkong agar tidak merugikan penjual atau petani.
Mengacu Ketetapan
Terpisah, Pimpinan Pabrik PT. Budi Starch & Sweetener Way Abung, Deni Irawan mengatakan. Harga beli yang terterapkan pada pabriknya sudah mengacu pada surat ketetapan Kementan RI.
“Untuk itu kami menghimbau para petani agar menanam singkong dengan varietas unggul dan memanennya saat cukup umur. Agar kadar pati tinggi dan mendapatkan harga yang tinggi pula,” ujar Deni.
Kemudian Deni menyampaikan, jika varian singkong yang unggul seperti Kasesa dan Garuda. Umur panen yang ideal di atas 10 bulan. “Kami juga mengimbau petani untuk menjual singkong ke pabrik dalam kondisi tidak ada bonggol dan tidak banyak tanah lagi. Karena kami membelinya tanpa potongan rafaksi,” terangnya.
Sementara itu, salah satu petani yang biasa menjual hasil panenan singkong pabrik PT. Budi Starch & Sweetener Way Abung, Gunung Batin, Lampung Tengah., menyambut baik ketetapan Mentan RI ini yang membawa angin segar bagi para petani.