Bandar Lampung ( Lampost.co) — Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati (Unmal) membantah terjadi dualisme kepemimpinan. Apalagi pada tubuh yayasan ataupun kampus yang ternaunginya. Hal tersebut tersampaokan oleh salah satu pengurus yayasan Zulkarnaini Bintang, Jumat, 7 Februari 2025.
Kemudian ia menceritakan, Rusli Bintang selaku pendiri yayasan telah menetapkan pimpinan pada masing-masing instansi. Baik pada yayasan maupun universitas. Sehingga ia memastikan tidak ada dualisme kepengurusan seperti yang ramai terisukan.
“Saya menegaskan tidak ada dualisme dalam Kepengurusan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung. Maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung,” ungkapnya pria yang juga adik dari pendiri yayasan itu.
Berdasarkan akta notaris pada 4 November 2024, pendiri yayasan telah menunjuk dan menetapkan Musa Bintang sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung. Sehingga secara sah yang bersangkutan percaya melaksanakan segala kepengurusan yayasan.
Penetapan Rektor
Sementara penetapan rektor Universitas Malahayati ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Melalui surat tersebut pendiri yayasan menetapkan Achmad Farich sebagai rektor.
Lalu Zulkarnaini menyampaikan. Ketua Pembina Yayasan Rusli Bintang tidak pernah menginginkan atau memperbolehkan istri dan anaknya untuk menduduki jabatan pada pengurus. Pengawas Yayasan Altek Bandar Lampung maupun jabatan struktural pada Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Para anak dan istri dimaksud ialah Hj Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi, Eli Zuana, Maidayani, Muhammad Kadafi, M Rizki, dan M Ramadhana.
“Nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah di informasikan kepada mereka semua,” tegas Zulkarnaini Bintang.
Lalu Ia mengingatkan kepada seluruh pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung, Civitas Akademik Universitas Malahayati, stakeholder dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama tersebut.
“Kami tegaskan, bagi yang tidak mentaati ketentuan, kami akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Kemudian Zulkarnaini Bintang menambahkan, upaya dan langkah semacam ini guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Serta terjaminnya pelaksanaan ketentuan sesuai aturan yayasan maupun kampus setempat.
“Dalam hal ini, kami telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum. Untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaini Bintang.