Jakarta (lampost.co)–Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu usai AKBP Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan tersangka anak bos Prodia di Bid Propam Polda Metro Jaya.
“AKBP Bintoro kena PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Pemecatan Bintoro buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Belasan Saksi
Sementara itu, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Pasalnya, masih ada belasan saksi akan hadir dalam sidang etik.
“Yang satunya AKP Mariana masih proses. Pemeriksaan saksi-saks, jumlahnya belasan orang jadi masih lama,” ujar Anam usai mengikuti persidangan etik.
Sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria.
Gogo dan Novian demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari. Sedangkan, Zakaria dan Bintoro PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.