Jakarta (Lampost.co)— Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru semakin memanas. Nikita Mirzani secara resmi melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA dan diajukan pada Selasa (11/2/2025).
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut.
baca juga:Putri Nikita Mirzani Siap Bicara, Kasus Dugaan Asusila Vadel Badjideh Berlanjut
“Bahwa benar, saudari NM (Nikita Mirzani) telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS (Fitri Salhuteru),” kata Nurma Dewi.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Kasus ini bermula dari pernyataan Fitri Salhuteru yang menganggap mencemarkan nama baik Nikita. Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Desember 2024. Di mana Fitri melontarkan kritik keras terhadap gaya hidup Nikita.
Fitri menyinggung soal kebiasaan Nikita yang sering berganti pasangan, mengumbar kemesraan di depan anak-anaknya. Serta mengenakan pakaian yang di anggap kurang pantas.
Menurut Fitri, sebagai seorang ibu, Nikita seharusnya bisa memberikan contoh adab dan moral yang lebih baik bagi anak-anaknya.
“Seorang ibu seharusnya bisa menunjukkan perilaku yang pantas, terutama di depan anak-anak. Apa yang dilakukan NM ini bisa berdampak pada perkembangan anak-anaknya,” ujar Fitri dalam pernyataan sebelumnya.
Nikita Mirzani Membalas dengan Tegas
Menanggapi pernyataan tersebut, Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia membantah semua tuduhan yang Fitri lontarkan. Nikita menegaskan bahwa ia selalu menjaga sikap di depan anak-anaknya dan tidak pernah bersikap berlebihan.
“Saya memang sering berganti pasangan, tapi itu urusan pribadi saya. Saya tahu batasan bagaimana bersikap di depan anak-anak,” kata Nikita dalam tanggapannya.
Selain itu, Nikita menganggap kritik Fitri sebagai bentuk serangan pribadi yang tidak relevan dengan kehidupan pribadinya. Baginya, setiap orang memiliki cara berbeda dalam menjalani hidup, dan keputusan pribadinya seharusnya tidak menjadi urusan orang lain.
Fitri Salhuteru Terancam Pasal UU ITE
Dengan laporan yang Nikita ajukan, Fitri Salhuteru kini terancam terjerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, Fitri dapat menghadapi sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Persahabatan yang Retak
Kasus ini terasa lebih kompleks karena sebelumnya Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru dikenal sebagai sahabat dekat. Keduanya sering terlihat bersama di berbagai acara. Bahkan Fitri beberapa kali membela Nikita saat terlibat masalah hukum di masa lalu.
Namun, hubungan mereka tampaknya mulai merenggang belakangan ini. Perselisihan kecil yang berawal dari kritik akhirnya berkembang menjadi konflik besar, hingga berujung pada laporan hukum.
Meskipun kasus ini telah masuk ke ranah hukum, banyak pihak berharap agar Nikita dan Fitri dapat menyelesaikan masalah ini secara damai. Mengingat hubungan dekat yang pernah terjalin, mediasi mungkin menjadi langkah terbaik sebelum konflik ini semakin melebar.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat mencari jalan keluar yang baik. Semoga tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut hubungan yang sebelumnya cukup erat,” ujar salah satu kerabat dekat mereka yang enggan disebutkan namanya.