• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 17/06/2025 01:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Warga Korban Penertiban Aset Pemprov Kebingungan Kehilangan Tempat Tinggal

Sejumlah warga yang terdampak penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Lampung merasa kebingungan. Warga penghuni aset negara pada wilayah Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung merasa bingung mencari tempat tinggal usai penertiban.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
12/02/25 - 20:00
in Humaniora, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Penertiban aset Pemprov Lampung yang ada di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/Atika)

Penertiban aset Pemprov Lampung yang ada di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah warga yang terdampak penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Lampung merasa kebingungan. Warga penghuni aset negara pada wilayah Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung merasa bingung mencari tempat tinggal usai penertiban.

 

Pasalnya, sejumlah warga mengatakan bahwa hanya memiliki tempat tinggal satu-satunya. Namun sudah rata akibat hancur menggunakan mesin ekskavator. 

 

“Saya bingung mbak mau tinggal dimana, sudah hilang rumah saya. Hanya itulah rumah yang saya tempati sejak 8 tahun lalu bersama kedua anak saya,” kata Sulastri (56), Rabu, 12 Februari 2025.

 

Selanjutnya ia tak pungkiri bahwa sebenarnya ia sudah menerima surat dari Pemprov Lampung terkait penertiban. Namun karena ajakan warga sekitar untuk bertahan akhirnya ia bingung bahwa ternyata ada eksekusi hari ini. 

 

“Saya fikir masih lama, jadi tidak ada persiapan. Ya sementara mungkin saya gelar tenda pada tanah gusuran ini. Karena memang belum tau harus pindah kemana,” jelasnya,

 

Terpisah salah seorang warga justru mengecam aksi Pemprov Lampung yang teranggap nya tidak pro terhadap rakyat. “Kenapa harus menindas kami warga miskin. Tolong beri belas kasihan kepada kami,” kata Jumiah (60). 

 

Sayangnya, karena sudah ada penertertiban, ia bersama suami serta anaknya tak bisa melawan lagi. “Ya hanya bisa kecewa, karena tidak bisa melawan sebab kami orang kecil,” katanya. 

 

Kemudian ia mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah berupa perpindahan lahan untukm warga yang terdampak dapat tempat tingga. “Semoga ada kebaikan Gubernur untuk berikan kami tempat tinggal. Karena kami tidak ada uang untuk beli kediaman baru,” jelasnya.

 

Mitigasi Persuasif

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan bahwa pihak Pemprov Lampung telah lakukan mitigasi secara persuasif. Ini untuk mendengar dan melihat legalitas kepemilikan lahan bisa merasa mereka berhak mendiami lokasi tersebut. 

 

“Tapi sampai sekarang tak ada satu warga yang tunjukkan legalitas kepemilikan. Karena memang laham tersebut merupakan asli milik pemerintah. Jadi sesuai ketentuan hukum, kita lakukan penertiban,” katanya. 

 

Sementara bagi warga yang terdampak ia mengatakan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. “Uang itu bukan ganti rugi. Tapi kebaikan Pemprov Lampung untuk memberikan alternatif pindah tempat warga. Kami tidak ganti rugi karena ini memang punya Pemprov,” kata Bey. 

Tags: BANDARLAMPUNGBey SujarwoKuasa Hukum Pemprov Lampunglahan milik pemerintahLampung Selatanlegal standingmenyurati masyarakatpemerintah provinsi lampungPenertibanpenertiban asetpenggusuranSabah BalauSukarame Baru
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa kasus tragedi sabung ayam Way Kanan Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak tahun 2023.

Sidang Tersangka Tragedi Way Kanan, Tuduhan Setoran Uang Judi Dipertanyakan

by Nur
16/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Terdakwa kasus tragedi sabung ayam Way Kanan Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam...

KKN Internasional Digelar di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

KKN Internasional Digelar di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

by Sri Agustina
16/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah secara resmi menyambut peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional di aula rumah dinas...

Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Pelaku dibawa ke dalam mobil tahanan. Dok

Susul Dawam, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Ia...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.