Jakarta (lampost.co)–Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah calon haji reguler alokasi kuota 1446 Hijriah/2025 M.
“Kami surati Kakanwil Kemenag provinsi se-Indonesia. Juga Pimpinan Bank Penerima Setoran Bipih untuk sosialisasi,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Muhammad Zain di Jakarta, baru-baru ini.
Berikut kriteria jemaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi :
Pertama, jemaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun.
Kemudian, belum pernah menunaikan ibadah haji. Atau sudah pernah ibadah haji paling singkat 10 tahun Hijriah/2015 Masehi, kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Lanjut Usia
Selanjutnya, prioritas jemaah calhaj reguler lanjut usia dengan penentuan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Selain itu, terdaftar sebagai jemaah calon haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 3 Mei 2020.
Masyarakat dapat mengakses nama tersebut melalui tautan berikut https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo